Lombok Utara, SIARPOST— Aktivitas tambak udang di kawasan Koloh Penggolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, kembali menuai protes keras dari masyarakat dan pelaku wisata. Proyek yang diduga belum mengantongi izin ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan merusak citra kawasan wisata di wilayah tersebut.
Ketua kasta NTB Lombok Utara, Yanto Anggara mengatakan bahwa aktivitas pembangunan tambak di lokasi sudah berjalan meski sebelumnya masyarakat bersama Komisi II DPRD KLU sepakat menolak proyek tersebut. “Kami heran, kenapa pekerjaan bisa jalan padahal sudah ada penolakan. Ini seolah tak ada pengawasan,” ujarnya usai hearing dengan sejumlah OPD di Kantor Bupati KLU, Rabu (13/11).
Dalam pertemuan itu, masyarakat mempertanyakan legalitas dan dokumen perizinan tambak yang disebut milik PT Heasinon. Namun pihak perusahaan tidak hadir, sehingga berbagai pertanyaan warga tidak terjawab. “Kalau memang belum jelas izinnya, Pemda harus hentikan aktivitasnya. Jangan dibiarkan terus berlangsung,” tegas Yanto.
Sementara itu, pelaku wisata sekaligus warga sekitar, Wiramaya Arnadi, menyampaikan bahwa aktivitas tambak telah menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan wisatawan. “Kawasan itu semula tenang dan menjadi daya tarik wisata. Sekarang banyak yang mengeluh karena terganggu,” ungkapnya.
Menurut Wiramaya, keberadaan tambak juga membuat sejumlah pemilik vila dan calon investor menunda rencana pengembangan usaha mereka. “Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, pariwisata bisa mati pelan-pelan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara, Husnul Ahadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin lingkungan yang diajukan oleh perusahaan terkait. Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan melalui sistem Amdalnet dan tidak menemukan dokumen izin atas nama perusahaan tersebut.
“Belum ada izin yang masuk ke kami, baik izin lingkungan maupun dokumen pendukung lainnya. Jadi kami juga belum tahu secara resmi kegiatan apa yang mereka lakukan di sana,” ujarnya singkat.
Warga pun berharap Pemda segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambak yang dianggap ilegal dan meresahkan tersebut. Mereka menilai, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan dan investasi berkelanjutan di Lombok Utara. (Niss)














