Lombok Utara, SIARPOST — Beragam persoalan yang selama ini menghambat pelaku usaha di Lombok Utara akhirnya mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usaha”.
Kegiatan yang digelar Selasa, 18 November 2025 di Aula Rinjani Room, Angkringan Balap, Desa Medana tersebut menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KLU, Totok Surya Saputra, SH., MH., sebagai salah satu narasumber kunci.
FGD ini bukan sekadar forum formalitas, melainkan ruang terbuka yang mempertemukan langsung pemerintah daerah dengan para pelaku usaha pariwisata, camat, kepala desa, hingga instansi teknis lintas sektor. Berbagai hambatan yang selama ini dianggap mengganjal realisasi kegiatan usaha mulai dari aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, hingga ketertiban umum dipaparkan secara gamblang.
Dalam pemaparannya, Totok Surya Saputra menegaskan bahwa Satpol PP bukan lembaga yang bertujuan mempersulit usaha, tetapi memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Seringkali pelaku usaha merasa terhambat karena aturan dianggap rumit, padahal kami hanya memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya di hadapan peserta.
Totok juga menyoroti beberapa kasus yang muncul akibat minimnya koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah sejak tahap perencanaan. Menurutnya, FGD semacam ini penting untuk mengurai persoalan secara langsung dan mencari solusi bersama.
Instansi Teknis Bedah Satu per Satu Masalah Lapangan
Selain Satpol PP, sejumlah dinas turut memaparkan hambatan yang sering muncul di lapangan:
Dinas PMPTSP dan Naker menjelaskan kendala perizinan yang masih sering tidak dipahami oleh pelaku usaha.
Dinas PUPR & Perkim menyoroti masalah kesesuaian tata ruang dan infrastruktur pendukung.
Dinas Pariwisata menyoroti banyaknya usaha pariwisata yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen standar.
ATR/BPN menjelaskan persoalan lahan yang menjadi hambatan utama realisasi investasi.
Dinas Lingkungan Hidup mengingatkan pentingnya kajian dan dokumen lingkungan sebelum usaha berjalan.
Dinas Perhubungan mengulas hambatan pada aspek aksesibilitas dan lalu lintas.
Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha memanfaatkan momentum untuk mengungkapkan keluhan, termasuk lamanya proses perizinan, kurangnya informasi teknis, hingga tumpang tindih aturan antarinstansi.
Camat Pemenang Datu Aryanata Bayu Aji, S.Ip., serta Kepala Desa Malaka turut memberikan pandangan soal dinamika di lapangan, terutama terkait usaha pariwisata yang berkembang cepat namun tidak selalu diiringi administrasi yang tertib.
FGD ini menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, penyederhanaan informasi perizinan, dan langkah-langkah pencegahan agar masalah tidak terus berulang.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, tertib, dan selaras dengan aturan, tanpa mengabaikan kemudahan berusaha.(Niss)














