Sewakan Speedboat Pengawasan ke Perusahaan Hingga Rp100 Juta, BLUD BPSDKP Sumbawa Dikecam Warga

Poto Tano, Sumbawa Barat (SIARPOST) – Masyarakat Desa Poto Tano menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Sumbawa-Sumbawa Barat. Pasalnya, speedboat yang seharusnya difungsikan sebagai kapal pengawasan kawasan konservasi Gili Balu justru disewakan kepada perusahaan swasta.

Seorang tokoh masyarakat Poto Tano yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/11/2025), menyebut tindakan tersebut sangat disayangkan.
“Itu speedboat untuk patroli pengawasan konservasi Gili Balu, tapi disewakan ke PT Anugrah Bintang Bahari dengan angka fantastis. Masyarakat kecewa, apalagi logo pemerintah yang ada di speedboat ditutup dan diganti dengan logo perusahaan. Ini sama saja memanipulasi,” ujarnya.

Speedboat tersebut diketahui disewakan BLUD kepada PT Anugrah Bintang Bahari dengan biaya sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp1 juta per hari. Namun, PT Anugrah kemudian menyewakan kembali speedboat itu kepada PT Micconel dengan harga yang jauh lebih tinggi, diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Warga menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas pemerintah, terlebih speedboat itu sangat diharapkan untuk memperkuat patroli dan pengawasan kawasan konservasi Gili Balu.

“Begitu tahu kapal itu disewakan, masyarakat sangat menyayangkan tindakan BLUD. Kapal itu seharusnya digunakan untuk menjaga kawasan konservasi, bukan disewakan. Apalagi logo pemerintah ditutup,” tegas tokoh tersebut.

Kekecewaan warga semakin memuncak. Mereka bahkan berencana menggelar aksi di kantor BLUD BPSDKP sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penyewaan speedboat itu.

Kepala BLUD BPSDKP Sumbawa, Hamdon Yusuf, saat dikonfirmasi Minggu, memberikan klarifikasi terkait kontroversi penutupan logo pemerintah pada speedboat tersebut.
“Logo itu tidak dihapus, hanya ditutup sementara dan diganti dengan logo perusahaan. Ini untuk keamanan di laut,” jelasnya.

Hamdon mengakui adanya kerja sama penyewaan speedboat dengan PT Anugrah Bintang Bahari, dengan biaya sewa Rp30 juta. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan lanjutan dengan harga lebih tinggi oleh pihak perusahaan.
“Masalah antara perusahaan itu saya tidak tahu. Dalam perhitungan kami tetap Rp1 juta per hari,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyewaan speedboat telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Seluruh pendapatan sewa, kata Hamdon, masuk langsung ke rekening BLUD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang berkantor di Poto Tano.

“Itu aset daerah yang kami kuasai, dan sesuai aturan memang bisa disewakan,” tambahnya.

Warga Poto Tano tetap menilai bahwa penyewaan speedboat tersebut mengurangi efektivitas pengawasan kawasan konservasi Gili Balu. Padahal, kawasan ini merupakan salah satu dari lima wilayah konservasi laut yang dikelola BLUD BPSDKP Sumbawa, meliputi Gili Balu, Perairan Pulau Liang dan Ngali di Teluk Saleh, Gugusan Pulau Kramat–Bedil–Temudong, serta perairan Pulau Rakit dan Pulau Panjang.

Karena itu, warga mendesak BLUD segera mengembalikan fungsi speedboat sebagai sarana patroli, bukan sebagai aset komersial yang disewakan kepada perusahaan.

“Harusnya speedboat itu dipakai menjaga kawasan konservasi Gili Balu, bukan untuk kepentingan bisnis,” pungkas warga.

Redaksi | SIARPOST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *