Kejari Mataram Tahan PPK Pokir Lobar 2024: Terungkap Kerugian Negara Rp1,7 Miliar dari Belanja Fiktif

Mataram, SIAR POST — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi “Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Pada Selasa, (2 Desember 2025), penyidik resmi menahan H. MZ, S.IP, ASN Lombok Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat yang sebelumnya telah menyeret beberapa pihak lain, termasuk AZ, anggota DPRD Lombok Barat, serta R, pihak swasta yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Pada tahun 2024, Dinas Sosial Lombok Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,26 miliar untuk kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat”. Anggaran itu terbagi ke dalam 143 kegiatan, dan 100 di antaranya merupakan pokir anggota DPRD.

Paket pokir yang kini menjadi fokus penyidikan berkaitan dengan anggaran Rp2 miliar, yang tersebar pada 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan Hj. DD, SE., H. MZ, S.IP., AZ, serta R.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, antara lain:

Tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023. Akibatnya, harga dalam kontrak menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar.

Mengatur pemenang paket bersama tersangka AZ dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.

Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).

Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp1,77 Miliar

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lombok Barat Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.775.932.500. Kerugian itu berasal dari praktik mark-up harga serta belanja fiktif dalam paket-paket pokir tersebut.

Tersangka H. MZ, S.IP kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara Hj. DD, SE, yang juga disebut terlibat dalam penyusunan HPS dan pengaturan pemenang, masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Mataram menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pokir ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Redaksi | SIAR POST

Exit mobile version