Mataram, SIAR POST — Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin, resmi melaporkan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp31 miliar ke Kejaksaan Tinggi NTB. Laporan itu menyeret langsung nama Ketua DPRD Kabupaten Bima, yang disebut telah membagi-bagikan anggaran tersebut sesuka hati tanpa prosedur dan tanpa kesepakatan resmi lembaga.
“Kami datang hari ini untuk melapor dugaan korupsi terkait Pokir Rp31 miliar. Fraksi PAN menolak pembagian itu sejak awal, karena kami khawatir pola seperti ini justru menyeret DPRD ke persoalan hukum, seperti yang viral soal penahanan tiga anggota DPRD provinsi masalah pokir,” tegas Rafidin usai menyerahkan berkas laporan ke Kejati NTB, Kamis (4/12/2025).
Menurut Rafidin, pokir Rp31 miliar yang akan terealisasi pada tahun 2026 mendatang itu awalnya dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, termasuk dirinya. Namun Fraksi PAN, bersama PKS dan PDIP, menyatakan menolak dan mengembalikan seluruh alokasi pokir ke eksekutif.
“Kami hanya ingin mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat dan janji politik kami. Eksekusi program biar dilakukan sepenuhnya oleh eksekutif. Tetapi Ketua DPRD malah membagi-bagikan anggaran pemerintah daerah itu seperti miliknya sendiri,” ungkapnya.
Rafidin menyebut, pembagian pokir tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi, baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat gabungan pimpinan.
“Tidak ada kesepakatan lembaga. Ini keputusan sepihak. Ketua DPRD membagikan tanpa rapat, tanpa persetujuan anggota lain. Ini bukan lembaga pribadi yang boleh seenaknya membagikan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia bahkan menduga tindakan itu telah membenturkan legislatif dan eksekutif, karena pembagian tersebut terkesan memaksa OPD untuk mengeksekusi program yang bukan berasal dari mekanisme resmi.
Rafidin membeberkan bahwa jumlah pembagian pokir sangat janggal. Setiap anggota DPRD menerima nilai berbeda-beda.
“Ada yang dikasih Rp2 miliar, ada Rp1,2 miliar, Rp2,3 miliar, Rp400 juta, Rp300 juta. Saya sendiri dikasih Rp600 juta tapi saya tolak,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, ada 27 anggota DPRD yang ikut menolak pembagian pokir tersebut dan menandatangani penolakan resmi.
Yang lebih mengejutkan, Rafidin menyebut Ketua DPRD awalnya mengaku tidak mendapat bagian pokir, namun kemudian terungkap bahwa ia diduga menitipkan pokir melalui anggota-anggota lain.
“Misalnya dia titip Rp300 juta ke saya, titip ke anggota lain juga. Jadi dia dapat berapa totalnya? Saya tidak tahu. Tapi dia bilang nol. Ini jelas-jelas kejahatan yang sistematis,” ucap Rafidin.














