Pengurus Koperasi Wisnuman Protes Kebijakan Baru Dishub NTB

LOMBOK UTARA, SIAR POST | Kebijakan penertiban area transportasi di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, menuai aksi protes dari pengurus dan anggota Koperasi Wisnuman. Para anggota menilai regulasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perhubungan justru mengancam mata pencaharian mereka, terutama setelah diberlakukannya izin operasional taksi Blue Bird di kawasan pelabuhan Bangsal.

Salah seorang anggota Koperasi Wisnuman, Wayan Gede, menyampaikan keberatannya atas di berlakukannya kebijakan tersebut, kepada media ini saat ditemui di Pelabuhan Bangsal, Sabtu (06/12/2025).

Ia mengaku mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Dishub untuk menata kondisi pelabuhan yang selama ini dinilai semrawut. Namun, ia menyayangkan aturan itu hanya berdampak pada pengoperasian kendaraan milik Wisnuman.

“Penertiban ini hanya menyasar kami, sementara Blue Bird diberi ruang untuk mangkal di dalam pelabuhan. Ini sama saja mematikan mata pencaharian kami yang sudah puluhan tahun beroperasi di sini,”pungkasnya.

Menurut Wayan, pihaknya berharap pemerintah tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi yang memadai bila dianggap belum memenuhi standar kelayakan. Ia menegaskan penataan semestinya berlaku adil bagi seluruh pelaku transportasi wisata, bukan hanya Koperasi Wisnuman.
Senada dengan itu, Ketua Koperasi Wisnuman, Raden Bambang Sunarto, menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengikuti rapat bersama stakeholder terkait dan menyampaikan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, keputusan final belum pernah disampaikan secara resmi.

“Pada malam Jumat kami justru menerima surat undangan launching Bluebird dengan izin masuk dan ngetem dalam pelabuhan. Suratnya dikirim tengah malam dan terkesan dipaksakan,”katanya.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dr. Ervan Anwar, membenarkan adanya penertiban yang dilakukan di Pelabuhan Bangsal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membatasi jumlah kendaraan roda empat di area parkir pelabuhan.

“Penetapan jumlah kendaraan merupakan hasil keputusan rapat bersama seluruh stakeholder Pelabuhan Bangsal, termasuk Wisnuman, kepala desa Pemenang Timur dan Barat, KKB, aparat kepolisian, TNI AL, Polairud, KUPP, Satpol PP KLU, dan Dishub KLU,”jelasnya.

Ervan menyebut, Wisnuman sebenarnya hanya memiliki lima unit kendaraan, namun sudah mengajukan permintaan penambahan menjadi sepuluh unit, serta dua armada taksi. Menurutnya, keputusan final telah didokumentasikan dalam notulen rapat.

“Kebijakan ini untuk kenyamanan dan keselamatan pengunjung atau penumpang pelabuhan, khususnya wisatawan,” tambahnya.

Meski demikian, pernyataan Dishub tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan yang dilontarkan para anggota Wisnuman. Mereka berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku transportasi wisata. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *