Andi Rusni Polisikan Sesama Anggota DPRD Sumbawa: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan di Grup WhatsApp

Sumbawa Besar, NTB (SIAR POST) — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sesama anggota DPRD Kabupaten Sumbawa kini resmi bergulir di ranah hukum. Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE., MM, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi Golkar berinisial GHC ke Polres Sumbawa atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp.

Kepada media ini, Sabtu (13/12/2025), Andi Rusni membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter Polres Sumbawa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota Komisi III DPRD Sumbawa berinisial GHC,” ujar Andi Rusni.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, peristiwa tersebut terjadi pada 21 November 2025 di Grup WhatsApp Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, yang merupakan grup komunikasi resmi internal dewan.

Dalam percakapan grup tersebut, Andi Rusni mengaku mendapatkan kata-kata yang dinilai merendahkan harkat dan martabat dirinya sebagai pribadi maupun sebagai wakil rakyat.

Tak hanya disampaikan di grup, menurut Andi Rusni, dugaan penghinaan tersebut juga berlanjut melalui pesan pribadi (japri), sehingga semakin memperjelas arah dan maksud pernyataan yang ditujukan kepadanya.

“Saya sudah memberikan keterangan selama kurang lebih satu setengah jam. Ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik dan semuanya telah saya jawab secara terbuka,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Andi Rusni juga menyerahkan bukti percakapan WhatsApp yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan penghinaan. Bukti itu, menurutnya, menjadi dasar laporan sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan resmi kepada Polres Sumbawa.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan atas kehormatan dan marwah lembaga legislatif.

“Saya percaya dan menghormati proses hukum. Sekarang kita percayakan sepenuhnya kepada Polres Sumbawa agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas politisi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sesama anggota DPRD dalam satu lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi etika, adab, dan komunikasi yang beradab, terlebih di ruang komunikasi resmi kedewanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

REDAKSI | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *