Mataram, SIAR POST — Menjelang momentum pergantian tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengimbau masyarakat agar lebih tertib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya praktik parkir liar yang kerap muncul saat keramaian malam tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, saat diwawancarai di Mataram, Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya memanfaatkan lokasi parkir yang telah terdaftar di Dishub Kota Mataram.
Di lokasi resmi tersebut, juru parkir (jukir) dilengkapi ID card, rompi resmi, serta sistem pembayaran berbasis kode QR.
“Ini cara kami untuk meminimalisir timbulnya titik-titik parkir liar. Sering kali masyarakat saat ada keramaian justru parkir di lokasi yang bukan tempat parkir resmi,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Kota Mataram telah mendata sekitar 897 juru parkir resmi yang tersebar di 774 titik parkir. Karena itu, Zulkarwin mengajak warga yang merayakan tahun baru di pusat keramaian agar memastikan juru parkir yang melayani benar-benar resmi.
“Silakan masyarakat meminta kode QR kepada jukir. Dengan begitu, pembayaran parkir langsung masuk ke sistem,” katanya.
Zulkarwin menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kota Mataram masih mengacu pada aturan lama yakni Motor / roda dua: Rp1.000 dan Mobil / roda empat: Rp2.000.
Tarif baru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 belum diterapkan.
“Kami harapkan pembayaran menggunakan QR agar transparan dan memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Selain penertiban parkir, Dishub Mataram juga menurunkan personel untuk mendukung pengamanan lalu lintas bersama kepolisian.
Pos terpadu disiapkan di Kebon Roek, Karang Jangkong, Terminal, dan Epicentrum Mall.
Dishub juga menyiapkan mobil operasional dan mobil derek.
“Walaupun Pemkot Mataram tidak menggelar perayaan besar sebagai bentuk empati terhadap bencana di Aceh, kami tetap siaga membantu kelancaran masyarakat yang merayakan tahun baru,” ujarnya.














