Galian C Diduga Ilegal di Kampial Berjalan 5 Tahun, Publik Curiga Ada Pembiaran Terstruktur

Dokumen istimewa

KUTA SELATAN, BALI (SIARPOST) – Dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Kampial, Kuta Selatan, kembali mengusik nurani publik. Kasus yang disebut-sebut telah berlangsung selama sekitar lima tahun itu mencuat setelah seorang penggiat media sosial, Wayan Setiawan, turun langsung ke lokasi dan memviralkan temuannya melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan video yang beredar luas, Jumat (9/1/2026) tampak aktivitas pengerukan tanah berskala besar. Wayan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut merupakan penataan lahan atau justru tambang ilegal yang dibiarkan berjalan bertahun-tahun.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Lingkungan (Kaling) setempat disebut-sebut berniat melaporkan aktivitas tersebut, namun terkendala pernyataan pihak kontraktor yang mengklaim “hanya akan berurusan dengan orang-orang yang sama”.

Unggahan itu sontak memicu reaksi keras warganet. Kolom komentar dibanjiri nada sinis, sarkastik, hingga kemarahan terbuka:
“Jeg gasss pak Yan”
“Purak-purak tidak tahu, tapi pis sube di kantong”
“Jeleme Bali ngae wug pedidi wkwkw”

Komentar tersebut bukan sekadar riuh dunia maya. Ia mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan, mulai dari tingkat lingkungan, desa dinas, hingga desa adat.

Pasalnya, menurut informasi yang beredar, aktivitas galian ini bukan baru sehari dua hari, melainkan diduga telah berjalan selama sekitar lima tahun.

Lima tahun bukanlah waktu singkat. Dalam rentang itu, lalu-lalang truk, perubahan kontur tanah, debu, kebisingan, serta dampak lingkungan merupakan fakta yang sulit disembunyikan.

Karena itu, publik mempertanyakan dengan nada getir, bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan?

Pertanyaan Wayan Setiawan pun berubah menjadi pertanyaan publik yang lebih luas, apakah Bhabinkamtibmas setempat benar-benar tidak mengetahui?

Apakah Kepala Lingkungan (Kaling) tidak pernah melihat atau mendengar aktivitas tersebut?

Apakah Kelian Adat dan Bendesa Adat menutup mata?

Apakah Perbekel Desa sama sekali tidak mendapat laporan?

Atau jangan-jangan, yang “tebal” bukan ketidaktahuan, melainkan pembiaran yang disengaja?

Kasus ini bukan semata soal galian tanah. Ia menyangkut wibawa hukum, integritas aparatur, peran desa adat, serta keberpihakan negara terhadap lingkungan dan masyarakatnya.

Ketika satu aktivitas yang diduga ilegal dapat berjalan selama lima tahun tanpa sentuhan hukum, publik wajar curiga, apakah hukum benar-benar hadir, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Diam adalah sikap, dan sikap itu akan terus diadili oleh publik.

Jika aktivitas tersebut terbukti sebagai galian C ilegal, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, antara lain:

  1. Undang-Undang Minerba
    UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020
    Pasal 158:
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB).
  2. Undang-Undang Lingkungan Hidup
    UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Dugaan pelanggaran AMDAL atau UKL-UPL
Dugaan perusakan lingkungan dan perubahan bentang alam tanpa izin

  1. Peraturan Daerah & Tata Ruang
    Pelanggaran RTRW
    Pelanggaran izin pemanfaatan lahan desa
  2. Dugaan Pembiaran atau Penyalahgunaan Wewenang

Jika terbukti ada unsur pembiaran oleh oknum pejabat: UU Tipikor (jika terdapat gratifikasi atau pembiaran berbayar)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)

Bagi pihak yang membantu, membiarkan, atau melindungi, ancaman hukum dapat merambat sebagai turut serta atau penyalahgunaan kewenangan.

Lima tahun galian diduga ilegal bukan sekadar kelalaian biasa.
Jika semua mengaku tidak tahu, maka pertanyaan paling penting bukan lagi siapa pelakunya, melainkan,
seberapa tebal tembok pembiaran yang dibangun dan siapa saja yang berdiri di baliknya?

Publik menunggu jawaban. Bukan klarifikasi kosong, melainkan tindakan hukum yang nyata.

Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi dari pelaku usaha tambang dan media ini akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi resmi dari pihak tambang.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *