Agenda Pertemuan di Polsek Majalaya Tak Terlaksana, Tim FERADI WPI Soroti Pelayanan Penyidikan

KARAWANG, SIAR POST – Tim kuasa hukum korban pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. dari FERADI WPI & FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN antara lain :

  1. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  2. ADANG BAHROWI, S.H.
  3. REVAN PRATAMA WIJAYA, S.H.
  4. ANDRI KURNIA, S.H., SE., SIP.
  5. MUHAMMAD ADJI SETIAJI, S.IP., S.H.
  6. ACENG FADILLAH, S.H.
  7. GANDA SUBRATA, S.H.
  8. ERWIN MAULANA, S.H.
  9. M. JAELANI, S.H.
  10. AGUS TJAHYONO, S.H.
  11. BOY, S.H.
  12. SUWANTO, S.H., M.H.
  13. ZAINIL YASNI, S.H., C.PFW., C.MDF.
  14. THEODORIOS RAHAIL, SH
  15. HARRIANI BIANCA DARYANA
  16. DAVID YUWONO, S.E., M.M., MBA. C.PFW., C.MDF.
  17. ANNA ZEEN MESSE, S.H, MH
  18. DEDI FERDIANTO, S.H.
  19. DAUD JR SITUMORANG, S.H.
  20. M. ARIFIN SH MH, S.SOS., M.M. C.MDF.
    Dan rekan rekan wartawan yang tergabung di Organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) mendatangi Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, untuk mempertanyakan perkembangan dan kepastian hukum penanganan perkara yang sedang berjalan.

Kedatangan tersebut dipimpin oleh Revan selaku Ketua Tim Penanganan Kasus, didampingi Tim Firma Hukum Subur Jaya serta perwakilan FERADI WPI. Kunjungan ini dilakukan berdasarkan agenda pertemuan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian setempat.

Namun, setibanya di Polsek Majalaya, tim kuasa hukum tidak dapat menemui Kapolsek maupun Kanit Reskrim yang menangani perkara dimaksud dan bahkan penyidik Reskrim tidak ada 1 pun yang ada di Polsek Majalaya.

“Siang ini kami dari Tim Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI hadir di Polsek Majalaya sebagai kuasa hukum korban untuk menanyakan perkembangan perkara yang ditangani Polsek Majalaya,” ujar Ketua Umum FERADI WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. kepada wartawan.

Revan menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan singkat dan bukti panggilan telepon dari Kanit Polsek Majalaya bernama Didi, yang menyampaikan bahwa Kapolsek menunggu di kantor pada Jumat pukul 13.00 WIB.

“Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa Kapolsek menunggu di kantor pukul 13.00. Namun setelah kami datang, baik Kapolsek maupun Kanit tidak berada di tempat. Hal ini yang kemudian kami pertanyakan terkait pelayanan quick response pihak kepolisian,” jelas Revan.

Menurut Revan, pihaknya berharap pelayanan Polsek Majalaya dapat ditingkatkan dan konsisten sesuai dengan arahan Kapolri terkait pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat.

Sementara itu, anggota kepolisian yang berjaga piket saat itu menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas melayani pelayanan umum. Ia menyampaikan informasi bahwa Kapolsek disebut sedang memiliki agenda di Polres, sedangkan Kanit Reskrim sedang menghadiri agenda di Kejaksaan.

“Untuk konsultasi perkara merupakan ranah Reskrim. Informasi yang saya terima, Kapolsek ada agenda di Polres dan Kanit ada agenda di Kejaksaan,” ujar petugas piket tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua FERADI WPI DPD Jawa Barat, H. Adang Bharowi, SH menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan yang diterima tim kuasa hukum.

“Kami menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Polsek Majalaya. Kami berharap pelayanan dapat ditingkatkan dan konsisten, terutama ketika agenda pertemuan sudah ditentukan hari dan jamnya. Apabila tidak ada perbaikan, kami akan menempuh langkah pengaduan ke Divisi Propam apabila Korban / Klien Kami Menyetujuiny,” tegas Adang

Ketua Umum FERADI WPI juga menyampaikan bahwa tim telah menunggu cukup lama sebelum akhirnya memutuskan meninggalkan Polsek Majalaya.

“Kami sudah menunggu sekitar satu jam tiga puluh menit. Karena masing-masing memiliki kesibukan dan tidak ada kepastian, kami memutuskan meninggalkan Polsek Majalaya. Kami menilai sudah beritikad baik dengan hadir sesuai jadwal yang ditentukan pihak Polsek,” ujar Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI JAKARTA

Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Maluku Tenggara, Theodorios Rahail SH, turut memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut.

“Profesi advokat dan profesi Polisi sama-sama terikat oleh kode etik profesi yang menekankan saling menghargai dan menghormati. Namun kejadian hari ini kami nilai tidak mencerminkan hal tersebut.

Beberapa kali kami datang untuk berkoordinasi terkait progres penanganan perkara yang menimpa rekan kami, namun tidak dapat bertemu dengan pimpinan maupun penyidik, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan agenda,” jelas Theodorios

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Majalaya maupun Kanit Reskrim ataupun Penyidik Reskrim Polsek Majalaya terkait ketidakhadiran mereka pada agenda pertemuan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Polsek Majalaya Karawang demi keberimbangan pemberitaan.

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu ( Wartawan Senior )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *