Tarif Baru Tak Kunjung Jalan, Driver Online NTB Geruduk Dishub Protes Tiga Aplikator Tak Taat Aturan

MATARAM, SIAR POST – Persatuan Driver Online (PDO) NTB mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) NTB untuk mempertanyakan mandeknya penerapan penyesuaian tarif ojek dan taksi online yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sejak 27 November 2025.

Dalam audiensi yang diterima Kepala Bidang Dishub NTB, Indra, para pengemudi menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tiga aplikator besar, yakni Grab, Gocar, dan Maxim, yang hingga awal Januari 2026 belum juga menerapkan tarif batas bawah dan batas atas sebagaimana diatur dalam SK tersebut.

Salah satu perwakilan PDO NTB, Qiqin, secara tegas mengecam sikap aplikator yang dinilai saling menunggu satu sama lain tanpa itikad untuk mematuhi regulasi daerah.

Akibatnya, para driver belum merasakan dampak kesejahteraan yang dijanjikan oleh kebijakan tersebut.

“SK Gubernur sudah disahkan sejak November 2025, tapi sampai 5 Januari 2026 pendapatan kami masih sama. Tidak ada perubahan di sistem aplikator. Ini jelas merugikan driver,” tegas Qiqin.

PDO NTB menilai keterlambatan ini tidak hanya disebabkan oleh aplikator, tetapi juga lemahnya pengawasan dari Dishub NTB sebagai mediator dan pengawas kebijakan.

Tanpa langkah konkret dan sanksi tegas, regulasi tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa.

“Kalau tidak ada ketegasan, aturan ini hanya jadi macan kertas. Driver terus jadi pihak yang dikorbankan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Dishub NTB Indra menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan para driver.

Dishub NTB, kata dia, akan segera memanggil pimpinan seluruh aplikator yang beroperasi di NTB.
“Kami akan memanggil pimpinan Grab, Gocar, dan Maxim pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Dishub NTB. Tujuannya untuk mempercepat penerapan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur NTB yang telah disahkan tahun lalu,” tegas Indra.

Dishub NTB berharap pertemuan tersebut menjadi titik terang bagi penerapan tarif baru, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Nusa Tenggara Barat.

REDAKSI | SIARPOST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *