Lima Tersangka Kasus Pembunuhnya Brigadir Esco Faska Rely Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Mataram, SIAR POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong Polres Lombok Barat.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Selasa, (13/1/2026), sekitar pukul 10.30 WITA, di Kantor Kejari Mataram.

Dalam perkara ini, Kelima tersangka masing-masing Brigadir Rizka Sintiyani (RS) istri dari almarhum Brigadir Esco, Saihun alias SA paman dari tersangka Brigadir Rizka, Pauzi alias PA adalah tetangganya. Kemudian Dani alias DR adalah adik tiri dari Brigadir Rizka dan Nuraini (N) merupakan bibi dari Brigadir Rizka atau istri dari Saihun.

Usai menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik.

Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, JPU kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Januari 2026.

Tersangka RS ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram, sementara empat tersangka lainnya yakni SA, PA, N, dan DR ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.

Dalam konstruksi hukum perkara ini, tersangka RS didakwa dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 338 KUHP (WvS).

Sementara itu, tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna menjamin tegaknya supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sehingga diharapkan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.

Diantara lima tersangka, salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat.

Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco dibagi menjadi dua berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Brigadir Rizka dan berkas kedua dengan empat tersangka yaitu Saihun, Pauzi, Dani dan Nuraini.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *