Lombok Utara,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai mematangkan langkah penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan strategis sekitar Alun-alun Tanjung, RSUD, dan jalur masuk kantor Bupati. Proses penataan ini telah melalui tahapan komunikasi panjang dengan para pedagang sejak April 2025 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) KLU, Haris Nurdin, menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, melainkan lebih dulu membangun kesepahaman dengan para PKL. Sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan melibatkan OPD terkait seperti Satpol PP, Bappeda, dan Dinas PUPR.
“Sejak awal kita sampaikan rencana pembangunan lapangan dan kawasan ini. Alhamdulillah, teman-teman PKL cukup kooperatif dan memahami bahwa lokasi yang mereka tempati bersifat sementara,” ujar Haris.
Penataan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kawasan tersebut dinilai sebagai wajah pemerintahan daerah sehingga perlu ditata agar lebih rapi, tanpa menghilangkan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.
Saat ini, PKL yang menempel di tembok sisi timur yang menjadi prioritas penataan terdata sekitar 20 hingga 22 pedagang. Sementara PKL di area lapangan secara keseluruhan mencapai sekitar 70 pedagang. Pemerintah merencanakan konsep sentra kuliner terpadu, seperti pujasera atau food court, yang dipusatkan di sekitar kawasan Koramil.
“Untuk tahun ini kita fokus mengusulkan DED dulu melalui PUPR. Konsepnya nanti kita bahas bersama, apakah pujasera, food court, atau model lain yang sesuai,” jelas Haris.
Dalam konsep sementara, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WITA hingga malam hari, sementara pagi hari kawasan harus steril dari aktivitas dagang. Skema ini diterapkan agar aktivitas perkantoran, rumah sakit, dan ruang publik tetap tertib.
Selain penataan lokasi, pemerintah juga tengah mencari solusi tempat penitipan gerobak bagi PKL agar tidak perlu membawa pulang gerobak setiap malam. Beberapa lahan kosong di sisi barat lapangan disebut-sebut menjadi opsi yang masih dikomunikasikan.
Meski belum semua PKL dapat tertampung dalam satu lokasi, Haris memastikan pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kepentingan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Targetnya bertahap. Tahun ini DED, fisiknya menyusul seiring pembangunan tahap lanjutan kawasan alun-alun. Yang jelas, ini bukan penggusuran, tapi penataan,” tegasnya.(Niss)
Pemkab KLU Matangkan Skema Penataan PKL dengan Konsep Pujasera, Fokus Area RSUD dan Alun-alun













