Sumbawa Barat, SIAR POST – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) kembali mencuat di kawasan hutan lindung Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Barat.
Puluhan batang kayu sonokeling bernilai tinggi ditemukan di kawasan hutan lindung Dusun Ai Jati, tepatnya di Gunung Sampar Aijati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Temuan tersebut diketahui pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar itu berada di dalam kawasan hutan lindung, sebuah wilayah yang secara hukum dilindungi dari aktivitas penebangan tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar ±70 batang kayu sonokeling telah dikumpulkan di satu titik oleh pihak yang diduga pelaku, dengan rencana akan segera diturunkan dari kawasan hutan.
Ironisnya, kayu-kayu tersebut sebelumnya sempat luput dari penyitaan saat operasi gabungan (opgab) yang dilakukan oleh tim Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas bersama unsur TNI dan Polri pada Sabtu (24/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua KPK PAN RI Kabupaten Sumbawa Barat melalui sambungan telepon menugaskan Sekretaris Kaharuddin dan Wakil Ketua DPD Sahnan untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan keberadaan barang bukti (BB) kayu sonokeling yang diduga hasil pembalakan liar.
Dari hasil pengecekan lapangan, kayu-kayu tersebut masih berada di kawasan hutan dan telah dikumpulkan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi hilangnya barang bukti apabila tidak segera diamankan secara sah.
Indikasi Pelanggaran Hukum Kehutanan
Kayu sonokeling merupakan jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang peredarannya wajib dilengkapi dokumen resmi.
Temuan puluhan batang kayu di kawasan hutan lindung tanpa izin kuat mengindikasikan terjadinya tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Secara yuridis, temuan barang bukti tersebut telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyidikan, baik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan maupun aparat penegak hukum lainnya.
Namun, keterlambatan dalam pengamanan dan penyitaan barang bukti dinilai berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
“Jika BB tidak segera diamankan dengan berita acara penyitaan yang sah, ada risiko hilangnya barang bukti dan gugurnya proses hukum,” ungkap salah satu pihak yang terlibat dalam pemantauan kasus ini.
Selain itu, lemahnya pengamanan BB membuka ruang dugaan pembiaran serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat pengelola dan penegak hukum di sektor kehutanan.
Terpisah, Kepala Seksi PKSDAE Balai KPH Brang Rea Puncak Ngengas, Pulung Basuki, S.Hut., saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (31/1/2026), menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut berawal dari laporan masyarakat Dusun Ai Jati.
“Awalnya masyarakat melapor ada aktivitas penebangan di bagian atas dusun. Laporan itu saya terima bersama Kepala Resor Alas Barat, lalu kami sarankan untuk memantau pergerakan dan tetap berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, lanjut Pulung, ditemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan, namun pelaku tidak berada di lokasi.
Petugas hanya menemukan balok-balok kayu sebagai barang bukti awal.














