Unbim Bantah Keras Isu Jual Beli KIP Kuliah: Kampus Tak Pernah Pungut Biaya Kelulusan Beasiswa

Bima, SIAR POST – Universitas Bima Internasional (Unbim) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan praktik jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang belakangan mencuat dari pihak eksternal.

Melalui Bidang Kemahasiswaan, Sahrul, Unbim menegaskan tidak pernah memungut biaya apa pun sebagai syarat meloloskan mahasiswa menjadi penerima KIP.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sahrul, yang menjelaskan bahwa seluruh mahasiswa Unbim pada awalnya diterima melalui jalur reguler. Status sebagai penerima KIP Kuliah, kata dia, baru ditetapkan kemudian setelah mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan dan dinyatakan lolos seleksi resmi dari pemerintah.

“Mahasiswa itu awalnya reguler, belum KIP. Di semester berikutnya baru ditetapkan sebagai penerima KIP setelah melalui seleksi pemerintah. Kampus tidak punya kewenangan menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak,” ujar Sahrul.

Ia juga meluruskan isu yang menyebut adanya biaya “kelulusan” KIP dengan nominal Rp8 juta hingga Rp13 juta.

Menurutnya, angka tersebut merupakan biaya pendaftaran awal mahasiswa reguler, bukan pembayaran agar bisa diterima sebagai penerima KIP Kuliah.

“Tidak ada jual beli beasiswa. Jika mahasiswa sudah membayar sebagai reguler lalu kemudian dinyatakan lolos KIP, maka pembayaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain di luar tanggungan KIP. Setelah itu mereka tidak lagi membayar SPP dan biaya pembangunan,” jelasnya.

Menjawab tudingan adanya skema pembayaran bertahap sebelum pencairan KIP dan pelunasan setelah dana KIP cair, Sahrul menyebut hal itu sebagai kesalahpahaman.

Ia menegaskan dana KIP tidak pernah diminta kembali oleh pihak kampus dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada penyerahan kembali dana KIP ke kampus. Dana KIP per semester sekitar Rp5,7 juta, sementara SPP reguler satu semester bisa mencapai Rp7 juta. Tidak masuk akal jika kampus mengambil uang mahasiswa,” tegasnya.

Terkait biaya program magang bersertifikat dan inbound mobility yang turut dipersoalkan, Sahrul menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program akademik yang tidak termasuk dalam komponen pembiayaan KIP

Program tersebut, kata dia, merupakan hasil kerja sama Unbim dengan mitra dalam dan luar negeri.

“Inbound mobility itu kami jadikan standar seminar kelulusan berbasis kerja sama luar negeri. Magang bersertifikat juga bagian dari kegiatan akademik. Kalau KIP tidak menanggung, tentu harus ada pihak yang menanggung biayanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mahasiswa reguler sejatinya telah menanggung biaya kegiatan tersebut dalam paket SPP, sementara mahasiswa penerima KIP hanya dibebankan pada item kegiatan yang memang tidak dicover pemerintah.

“Mahasiswa KIP justru lebih ringan. Mereka tidak membayar SPP dan pembangunan, hanya kegiatan di luar tanggungan KIP,” katanya.

Soal dugaan adanya potongan dana KIP sebesar Rp500 ribu dengan dalih “jasa pengurusan”, Sahrul kembali membantah. Menurutnya, tidak ada potongan dari dana mahasiswa.

Ia mengakui kampus memiliki kebijakan pemberian insentif kepada dosen atau pihak yang membawa mahasiswa mendaftar, namun insentif tersebut tidak bersumber dari dana mahasiswa.

“Itu bukan potongan KIP. Itu kebijakan internal kampus dan sama sekali tidak mengurangi hak mahasiswa,” tegasnya.

Lebih jauh, Sahrul mengungkapkan bahwa Unbim juga menyediakan beasiswa yayasan yang jumlah penerimanya bahkan lebih banyak dibanding KIP Kuliah.

Beasiswa tersebut diberikan kepada mahasiswa tidak mampu yang tidak lolos KIP, dengan skema pembebasan SPP hingga delapan semester di sejumlah program studi.

“Kami justru berupaya membantu mahasiswa yang benar-benar tidak mampu. Ada yang gratis SPP selama delapan semester,” jelasnya.

Meski demikian, Sahrul tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oknum tertentu. Namun ia menegaskan hal tersebut bukan kebijakan institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *