Ditangkap dalam Kasus Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum AO Ungkap Dugaan Cacat Formil dan Kejanggalan P21

MATARAM, SIAR POST – Kuasa hukum AO, Yuvensius Aban SH, angkat bicara terkait penangkapan kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Ia menegaskan, ketidakhadiran kliennya dalam sejumlah panggilan penyidik bukan karena mangkir, melainkan adanya dugaan cacat formil dalam surat pemanggilan.

Saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026), Yuvensius menjelaskan bahwa jika merujuk pada KUHAP yang baru serta Surat Edaran Mahkamah Agung, proses tahap dua berarti tanggung jawab perkara telah beralih ke jaksa untuk dilaksanakan persidangan.

“Kalau sudah tahap dua, posisi jaksa yang bertanggung jawab. Anehnya, tanggal 2 kemarin justru keluar lagi surat penahanan 20 hari untuk melanjutkan sebagai tersangka. Padahal dalam tahap dua statusnya tetap tersangka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti redaksi surat pemanggilan dari Kejaksaan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, identitas dalam surat tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan kliennya.

“Nama benar, tapi jenis kelamin berbeda. Klien kami perempuan, punya suami dan anak. Namun dalam surat tertulis laki-laki. Alamatnya juga berbeda dengan KTP yang dikeluarkan Dukcapil. Ini jelas cacat formil,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan surat panggilan tersangka dari kepolisian yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Yuvensius menilai kekeliruan administrasi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak-hak hukum seseorang.

“Kita ini negara hukum. Semua harus berdasarkan aturan. Data pribadi harus benar. Kalau surat panggilan saja tidak jelas tanggal keluarnya, itu cacat formil,” katanya.

Ia membantah anggapan bahwa dirinya menyarankan kliennya untuk menghindari panggilan penyidik.

Menurutnya, keputusan tidak menghadiri panggilan semata-mata karena surat yang diterima mengandung kesalahan administratif.

“Saya menghormati seluruh institusi penegak hukum. Bukan berarti kami melindungi koruptor. Tapi proses harus sesuai prosedur. Jangan sampai klien kami dikatakan tidak kooperatif padahal setiap panggilan sebelumnya selalu hadir dan didampingi penasihat hukum,” ujarnya.

Pihak keluarga AO juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai buronan dan tidak kooperatif. Mereka mengaku mengalami tekanan sosial di lingkungan sekitar akibat narasi tersebut.

“Anak kami selalu hadir dalam pemeriksaan di Polres. Kenapa sekarang dianggap buron? Kami minta APH meluruskan ini,” kata Dani, perwakilan keluarga.

Yuvensius juga mempertanyakan sejumlah dokumen perkara, termasuk penetapan P21 yang disebut tertanggal 17 Oktober 2025, sementara pada periode tersebut kliennya masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres KSB.

Selain itu, ia menyoroti adanya surat dengan nomor berbeda di tanggal yang sama, di mana kliennya tercatat sebagai saksi dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Dalam satu hari bisa jadi saksi dan juga jadi tersangka di surat berbeda. Bahkan ada surat panggilan tersangka kedua tanpa tanggal. Ini yang kami sebut janggal,” ungkapnya.

Meski demikian, Yuvensius menegaskan pihaknya tidak menolak proses hukum. Ia mempersilakan kliennya diproses sesuai aturan, sepanjang prosedur dijalankan secara benar dan profesional.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Sumbawa Barat, Ipda Anwar SH, saat dikonfirmasi menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, meski belum dilimpahkan.

“Menurut penelitian dari kejaksaan, berkas sudah rampung dan terpenuhi sehingga dikeluarkan P21. Arini sempat sembunyi, kita cari. Setelah dilakukan penangkapan, rencananya akan tahap dua ke jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, AO ditangkap Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB di wilayah Pagesangan, Mataram, Senin (2/2/2026). Polisi menyebut AO beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari proses hukum.

AO sendiri merupakan warga Kecamatan Brang Rea yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Desa Seminar Salit tahun 2017–2018.

Hingga kini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan akan segera dilimpahkan untuk tahap selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sementara kedua belah pihak, kuasa hukum dan aparat penegak hukum, menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *