Mataram, SIAR POST — Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dituding menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar sabu bernama Koko Erwin. Tak hanya itu, ia juga disebut pernah meminta mobil mewah Toyota Alphard kepada anak buahnya.
Tudingan ini mencuat dari pengakuan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya Asmuni.
Dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026), Asmuni menyampaikan bahwa kliennya merasa tertekan karena adanya permintaan dana hingga Rp1,8 miliar serta mobil Alphard dari atasannya saat itu.
“Klien kami sampai bercerita kepada istrinya, bagaimana mungkin bisa mendapatkan uang Rp1,8 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujar Asmuni dikutip dari detikbali.
Menurutnya, dugaan permintaan itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperkuat dengan bukti percakapan pesan singkat. Pemeriksaan dilakukan oleh Polda NTB.
Asmuni mengungkapkan, di tengah tekanan tersebut, Malaungi dihubungi oleh Koko Erwin yang ingin mengedarkan sabu ke Pulau Sumbawa. Karena Malaungi pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, komunikasi pun terjalin.
Yang mengejutkan, menurut Asmuni, rencana tersebut dilaporkan kepada AKBP Didik dan disebut mendapat persetujuan.
“Kapolres mengatakan silakan, aturan mainnya bagaimana. Artinya ada atensi dan ACC dari Kapolres. Tanpa sepengetahuan Kapolres, klien kami tidak mungkin berani bertindak,” klaim Asmuni.
Awalnya, Koko Erwin mentransfer Rp200 juta sebagai tanda jadi ke rekening seorang perempuan berinisial DP. Tak lama kemudian, ia kembali mentransfer Rp800 juta. Total Rp1 miliar itu, menurut Asmuni, diperuntukkan bagi AKBP Didik melalui perantara Malaungi.
Koko Erwin sendiri disebut tidak pernah bertemu langsung dengan Kapolres. Seluruh komunikasi dan penyerahan dana disebut melalui Malaungi.
Setelah transfer dana, Malaungi bertemu Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn, Kota Bima. Di sana ia menerima sabu seberat 488 gram yang kemudian dibawa ke rumah dinasnya. Barang bukti tersebut kini telah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Asmuni menyebut sabu itu sebagai “barang titipan” karena kliennya merasa memiliki kewajiban setelah menyerahkan Rp1 miliar kepada Kapolres.
“Itu dilakukan untuk mempertahankan jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada AKBP Didik belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menyatakan dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman.
“Terkait adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat mencuatnya dugaan tersebut, AKBP Didik resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Posisi Kapolres Bima Kota tersebut kini diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan aliran dana besar dari bandar narkoba kepada pejabat kepolisian aktif.
Proses penyelidikan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia pun kini menjadi perhatian, sembari masyarakat menunggu transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
REDAKSI














