Lombok Utara, NTB (SIARPOST) – Kasus dugaan pemukulan terhadap Kepala Desa Pansor terus bergulir. Kuasa hukum Kades Pansor, Awaludin, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menempuh jalur hukum setelah kliennya diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Awaludin menegaskan, peristiwa yang terjadi di Desa Pansor tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi seleksi kepala dusun, tetapi juga telah masuk ke ranah pidana karena adanya dugaan pemukulan serta perusakan fasilitas ujarnya Kamis 05/3/2026
“Kami mendampingi beliau dan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuat laporan. Dalam kasus ini ada tiga aspek hukum yang muncul, yaitu administrasi, pidana pengerusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap klien kami,” ujarnya
Menurutnya, polemik bermula dari proses seleksi Kepala Dusun Pansor Tengah yang memicu kesalahpahaman di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kliennya sebagai kepala desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terhadap calon kepala dusun.
Ia menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang hanya melingkari salah satu nama calon tidak bisa dianggap sebagai bentuk rekomendasi.
“Klien kami belum merekomendasikan siapa pun. Beliau hanya melingkari satu nama untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Tindakan melingkari itu bukan rekomendasi. Rekomendasi harus dituangkan dalam surat resmi oleh pejabat yang berwenang agar sah secara administrasi,” jelasnya.
Awaludin juga menepis anggapan bahwa calon dengan nilai tertinggi dalam seleksi otomatis harus ditetapkan sebagai kepala dusun. Menurutnya, dalam proses administrasi pemerintahan desa, nilai akademik bukan satu-satunya pertimbangan.
“Nilai tertinggi tidak otomatis menjadi pemenang. Bahkan jika kepala desa merekomendasikan calon dengan nilai kedua sekalipun, itu tidak melanggar hukum administrasi. Ada pertimbangan lain seperti kemampuan berkolaborasi dan berkomunikasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kepala desa memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dari beberapa nama yang dihasilkan oleh panitia seleksi.
“Hasil pansel bukan satu nama saja, tapi beberapa nama. Kepala desa memiliki hak untuk merekomendasikan, sedangkan yang melantik bukan kepala desa,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan fokus utama saat ini bukan pada polemik administrasi, melainkan pada dugaan tindak pidana yang terjadi saat kepala desa menjalankan tugasnya.
Menurut Awaludin, kliennya mengalami pemukulan ketika berada di kantor desa dan sedang menjalankan kewajibannya sebagai kepala pemerintahan desa.
“Ini yang paling kami atensi. Klien kami dipukul saat melaksanakan tugas sebagai kepala desa, bukan sebagai pribadi. Tindakan ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.
Pihaknya juga telah melaporkan sekitar tiga orang terduga pelaku pemukulan berdasarkan analisa video yang beredar. Namun identitas pasti para terduga masih menunggu proses penyelidikan kepolisian.
“Ada sekitar tiga orang yang kami laporkan sebagai terduga pelaku. Tapi tentu nanti akan berkembang sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta keterangan para saksi,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik guna memperjelas kronologi kejadian.














