Mutasi ASN Lombok Utara Digugat dan Ditolak PTUN, DPRD: Jangan Sampai Picu Konflik Baru

Menurutnya, langkah tersebut biasanya membuat persoalan selesai lebih cepat dan situasi tetap kondusif.

Namun jika tidak demikian, sementara pemerintah daerah juga merasakan adanya tekanan psikologis karena merasa kebijakannya dilawan, maka dinamika hubungan kerja bisa menjadi berbeda.

Terlepas dari berbagai kemungkinan itu, Ardianto berharap semua pihak dapat menyikapi putusan pengadilan dengan bijak.

“Saya berharap masing-masing pihak bisa legowo menerima putusan ini sebagai jawaban atas perbedaan pandangan terhadap hasil mutasi tersebut. Karena setiap kebijakan, baik secara personal maupun kelembagaan, pasti memiliki konsekuensinya masing-masing,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *