Aktivis Desak Kejati Proses 15 Anggota DPRD NTB, Terdakwa Suap Pokir: Pemberi Didakwa, Penerima Uang Lolos!

Yuni Bourhany menilai pengembalian uang tersebut justru memperkuat indikasi adanya penerimaan dana oleh sejumlah anggota dewan.

“Kalau uangnya dikembalikan, berarti ada yang menerima. Itu tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Penegak hukum harus menelusuri siapa saja yang terlibat dan memprosesnya secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut integritas lembaga legislatif di NTB.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau benar lebih dari 15 anggota DPRD terlibat, maka Kejati harus berani membuka semuanya,” katanya.

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, dua anggota DPRD NTB diketahui menjadi pihak yang pertama mengembalikan uang ke Kejati NTB. Mereka adalah Ruhaiman dan Marga Harun, anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP.

Keduanya datang ke Gedung Kejati NTB pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus). Informasi yang dihimpun menyebutkan mereka menyerahkan uang yang diduga berasal dari dana pokir bermasalah.

Jumlah uang yang diserahkan diperkirakan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pokir tahun 2025 yang tidak melalui mekanisme resmi atau disebut sebagai pokir “siluman”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *