DPRD KLU Belum Terima Penjelasan Soal Desa Jenggala, Komisi I Soroti Prosedur Pemberhentian Kepala Desa

Lombok Utara, SIARPOST – Polemik yang terjadi di Desa Jenggala, Kabupaten Lombok Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan legislatif. Komisi I DPRD Lombok Utara mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait dasar kebijakan yang diambil dalam penanganan persoalan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ardianto SH, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai kronologi serta dasar hukum kebijakan yang diambil dalam kasus tersebut.

“Kami di Komisi I sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan Desa Jenggala,” kata Ardianto, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Ardianto, seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara merupakan desa administratif, bukan desa adat atau dengan sebutan lain. Karena itu, seluruh proses pemerintahan desa—mulai dari penjaringan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa, baik sementara maupun permanen—harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara ketentuan mengenai sanksi dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dalam undang-undang yang sama.

Ardianto menuturkan, apabila kepala desa terbukti melanggar larangan sebagaimana tertuang dalam sumpah dan janji jabatan, maka sanksi awal yang diberikan adalah sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Pemberhentian sementara baru dapat dilakukan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.

“Dalam undang-undang sudah jelas bahwa sanksi pertama adalah teguran administratif, baik lisan maupun tertulis. Jika teguran itu tidak dilaksanakan, barulah dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dan kemudian pemberhentian permanen,” ujarnya.

Namun khusus terkait persoalan di Desa Jenggala, Ardianto mengaku DPRD belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang terjadi. Termasuk apakah kepala desa yang bersangkutan sebelumnya telah menerima sanksi teguran sebelum dijatuhkan pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara juga dapat dilakukan apabila seorang kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana. Apabila yang bersangkutan kemudian terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian dapat dilakukan secara permanen.

Sebaliknya, jika kepala desa tersebut tidak terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diaktifkan kembali serta dipulihkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jika mengacu pada undang-undang, ada dua hal yang dapat menyebabkan kepala desa diberhentikan, yakni tidak mengindahkan teguran administratif atau karena tersangkut perkara pidana yang kemudian terbukti di pengadilan,” jelasnya.

Meski demikian, Ardianto menyatakan pihaknya meyakini Bupati Lombok Utara tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, kepala daerah tentu mempertimbangkan aspek hukum serta peraturan perundang-undangan sebelum mengambil kebijakan.

“Kami yakin bupati tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena beliau memiliki latar belakang hukum dan pengalaman birokrasi yang memadai, serta didukung tim yang mempertimbangkan aspek hukum,” katanya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Lombok Utara berencana berkonsultasi dengan pimpinan DPRD guna memanggil pemerintah daerah agar memberikan penjelasan resmi terkait kasus Desa Jenggala.

Selain itu, Komisi I juga akan membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa, di antaranya kasus di Desa Pansor, pelaksanaan pemilihan antarwaktu kepala desa di Desa Dangiang, serta usulan pembentukan sejumlah desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *