Kebijakan ini juga mengacu pada arahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tahun 2025, yang meminta perlindungan lebih kuat terhadap sejumlah areal yang memiliki fungsi penting, termasuk daerah yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Langkah pembatasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan, termasuk risiko erosi dan banjir akibat pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak terkendali di wilayah hulu.
Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan kayu di lahan seluas sekitar 10 hektare, namun diduga mengambil kayu di lokasi lain, bahkan di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai.
Pihak KPH menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait untuk memastikan aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan. (Red)














