Lombok Utara ,SIARPOST– Polemik pemberhentian Kepala Desa Jenggala, Fahrudin, S.Pd., kian memanas. Kuasa hukum Fahrudin, Alvan Hadi, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan keterangan pers yang mempertanyakan dasar hukum keputusan Bupati Lombok Utara yang memberhentikan kliennya dari jabatan kepala desa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/3/2026), Alvan Hadi menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Bupati Lombok Utara Nomor 92/9/DP2KBPMD/2026 tentang Pemberhentian Saudara Fahrudin sebagai Kepala Desa Jenggala.
Menurutnya, keputusan itu bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan kebijakan yang dinilai berpotensi menabrak prinsip-prinsip hukum dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Jabatan Kepala Desa adalah amanat rakyat yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap tindakan administratif yang diambil oleh pimpinan daerah harus didasarkan pada prosedur yang objektif, transparan, dan tidak mencederai rasa keadilan,” ujar Alvan di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, sebelumnya Bupati Lombok Utara telah mengeluarkan SK Nomor 296/39/DP2KBPMD/2025 yang menonaktifkan Fahrudin selama tiga bulan, terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 8 Maret 2026. Menurutnya, selama masa tersebut kliennya telah menjalani sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Namun sehari setelah masa penonaktifan itu berakhir, tepatnya pada 9 Maret 2026, justru terbit keputusan baru yang memberhentikan Fahrudin secara resmi dari jabatannya sebagai kepala desa.
Alvan menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait proses evaluasi dan dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan keputusan adat sebagian kelompok masyarakat.
Menurutnya, adat harus tetap dihormati, namun tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan administratif pemerintahan tanpa merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita menghormati adat, tetapi Indonesia adalah negara hukum. Mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa maupun peraturan turunannya,” tegasnya.
Alvan juga menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena kepala desa merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokratis.
Sebagai langkah hukum, pihaknya memastikan akan menempuh jalur konstitusional dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan menguji keputusan ini di PTUN. Kami percaya bahwa kebenaran mungkin bisa disingkirkan sementara oleh kekuasaan, tetapi tidak akan pernah bisa dikalahkan oleh ketidakadilan yang dibungkus dengan keputusan resmi,” katanya.
Kuasa hukum Fahrudin berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Fahrudin tersebut.(Niss)














