Lombok Utara,SIARPOST – Polemik penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lombok Utara mulai terkuak. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengungkap adanya kesalahpahaman dalam proses penganggaran yang membuat gaji sejumlah guru P3K belum sepenuhnya terakomodasi.
Kepala BKAD Lombok Utara, Mala Siswandi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebenarnya sudah menganggarkan kebutuhan gaji pegawai. Namun, persoalan muncul di sektor pendidikan akibat perbedaan persepsi saat proses penyusunan anggaran.
Menurutnya, saat penganggaran dilakukan, pemerintah daerah masih beranggapan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru P3K, sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.
“Semua OPD sebenarnya sudah menganggarkan. Hanya saja di Dinas Pendidikan ada kendala. Mungkin terjadi miss komunikasi atau miss persepsi saat penganggaran gaji guru. Saat itu kita masih berpikir dana BOS masih bisa digunakan untuk pembayaran gaji,” ujarnya Senin 16/3/2026
Namun dalam perkembangannya, pemerintah pusat ternyata menghentikan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru P3K. Kebijakan ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi baru karena sebelumnya penggajian guru tersebut bergantung pada sumber dana tersebut.
“Dalam perjalanannya, pusat tidak lagi memperbolehkan dana BOS dipakai untuk pembayaran gaji. Sementara di daerah belum dianggarkan karena sebelumnya berharap dana BOS masih bisa digunakan,” jelasnya.
Akibat perubahan kebijakan tersebut, pemerintah daerah kini harus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. BKAD bersama pihak terkait telah mengirimkan surat agar diberikan kelonggaran penggunaan dana BOS untuk penggajian guru P3K.
“Langkah yang kita ambil sekarang adalah berkoordinasi dan bersurat ke pemerintah pusat agar diberikan akses menggunakan dana BOS untuk penggajian P3K, khususnya guru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kendala ini hanya terjadi pada tenaga pendidik, sementara untuk OPD lain dan tenaga non-guru secara umum sudah berjalan normal.
“Kalau yang lain saya kira masih berjalan. Kalaupun ada kekurangan, sifatnya minor dan masih bisa digeser. Yang menjadi kendala memang hanya tenaga pendidik,” tegasnya.
Jika pemerintah pusat tidak memberikan izin penggunaan dana BOS, pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah lain, yakni menghitung kembali kebutuhan anggaran dan memasukkan penggajian guru P3K tersebut dalam skema anggaran daerah.
“Kita akan hitung kembali dan menyiapkan penganggarannya kalau memang tidak bisa lagi menggunakan dana BOS,” pungkasnya.
Situasi ini membuat nasib penggajian sebagian guru P3K di sektor pendidikan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penggunaan kembali dana BOS untuk membayar gaji tenaga pendidik.(Niss)














