Lombok Utara,SIARPOST — Peredaran narkotika yang selama ini bergerak senyap di jalur Kayangan hingga Aikmel akhirnya terkuak. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membongkar jaringan sabu lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 55,75 gram dan mengamankan empat terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kayangan. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jejak peredaran sabu yang diduga tidak hanya beroperasi di Lombok Utara, tetapi juga menjangkau wilayah Lombok Timur.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, di pinggir Jalan Raya Kayangan–Bayan, Desa Selengen. Seorang pria berinisial SA alias S diamankan bersama sabu seberat 6,25 gram. Dari sini, benang merah mulai terlihat. Hasil interogasi mengarah pada sosok lain berinisial AH alias R yang berada di Aikmel, Lombok Timur.
Dua hari berselang, Sabtu sore, polisi bergerak cepat. AH ditangkap di halaman sebuah masjid di Desa Aikmel Timur dengan barang bukti sabu 4,15 gram. Namun pengungkapan belum berhenti. Dari AH, petugas menelusuri sosok yang diduga sebagai pemasok utama.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.45 Wita, tim opsnal menggerebek sebuah rumah di Desa Aikmel. Di sana, IS alias AR diamankan bersama seorang anak berinisial AP. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti terbesar: sabu seberat 43,28 gram, uang tunai Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi, serta tambahan 2,07 gram sabu dan alat timbangan digital dari tangan AP.
Total keseluruhan barang bukti dari tiga titik mencapai 55,75 gram, menguatkan dugaan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Khusus untuk IS alias AR, yang diduga sebagai aktor utama, ancaman pidana bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara masih aktif dan terus bertransformasi. Polisi pun kembali menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai gelap tersebut karena jaringan seperti ini kerap tumbuh dari celah yang luput dari pengawasan.(Niss)














