Tiga SPBU Dilelang Rp8 Miliar, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan dan Eksekusi “Dipaksakan” di PN Mataram

Lebih jauh, Fuad mengingatkan dampak luas dari eksekusi tersebut. Tiga SPBU yang menjadi objek perkara merupakan bagian penting dari distribusi BBM di Lombok Utara.

“Di KLU hanya ada lima SPBU. Kalau tiga ini berhenti beroperasi, bagaimana masyarakat mendapatkan BBM? Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Panitera PN Mataram, Agung Nyoman Diksa, menegaskan bahwa keputusan terkait penundaan atau pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan.

“Kalau soal itu kewenangan Ketua. Saya bukan hakim,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum, termasuk gugatan perlawanan, akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena nilai aset yang dipersoalkan, tetapi juga karena cara eksekusi dilakukan.

Di tengah proses hukum yang belum tuntas, publik menunggu apakah dugaan kejanggalan ini akan teruji di meja hijau atau justru memicu polemik yang lebih luas.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *