MATARAM, SIAR POST – Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara, Rabu (15/4/2026) menuai sorotan. Kuasa hukum pihak ketiga menilai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 15 April 2026 tersebut diduga cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan dampak hukum serta ekonomi yang luas.
Tiga objek yang dieksekusi masing-masing berada di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. Eksekusi ini dinilai bermasalah karena dilakukan saat masih terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap, yakni perkara Nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr yang terdaftar sejak 23 Februari 2026.
Kuasa hukum pihak ketiga menyatakan bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan keberadaan gugatan tersebut, sehingga mengabaikan kepentingan hukum pihak ketiga yang masih berproses. Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Eksekusi ini berpotensi menimbulkan kerugian hukum, merugikan pihak ketiga, serta berdampak langsung pada masyarakat,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Diketahui, SPBU di Pemenang dan Tanjung merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Keberadaannya tidak hanya mendukung distribusi energi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi pekerja dan pelaku usaha di sekitarnya.
Jika eksekusi tetap dipaksakan, sejumlah dampak dikhawatirkan akan terjadi, mulai dari terganggunya aktivitas usaha, munculnya kerugian bagi pekerja dan masyarakat, hingga terciptanya ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi iklim investasi di Lombok Utara.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum pihak ketiga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi serta peninjauan ulang terhadap proses eksekusi tersebut.
Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap tindakan hukum yang diambil.
“Negara hukum harus menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ekonomi masyarakat di Lombok Utara. (Red)














