Dilaporkan Usai Bagikan Nomor Gubernur NTB di Facebook, Yuni Bourhany Adukan Kasus ke DPR RI

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Rohyatil Wahyuni Bourhany, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan kepada Komisi III DPR RI terkait proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda NTB.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 12 Mei 2026. Dalam surat itu, Rohyatil meminta agar DPR melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Menurut Rohyatil, dirinya menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada 16 April 2026. Ia kemudian memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk memberikan keterangan pada 20 April 2026 sebagai saksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial Facebook sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Rohyatil menjelaskan bahwa nomor kontak yang ia unggah di media sosial merupakan nomor kontak Gubernur NTB.

Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat ataupun tujuan merugikan pihak tertentu.
“Tujuan saya semata-mata untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan mengakses layanan publik langsung kepada kepala daerah,” tulis Rohyatil dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI.

Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat berkomunikasi dengan pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Namun demikian, Rohyatil mengaku khawatir proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi preseden yang berdampak pada ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Menurutnya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur adanya pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap aspek tersebut turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

Dalam surat yang dikirim ke Senayan, Rohyatil meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan agar berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional.

Selain itu, ia juga memohon agar Komisi III memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang beritikad baik dalam membantu menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pejabat publik.

Tidak hanya itu, Rohyatil turut meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan pemanggilan Kapolda NTB maupun Dirreskrimsus Polda NTB dalam forum Rapat Dengar Pendapat guna memperoleh penjelasan terkait arah penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *