Utang RSUP NTB Tuntas, RKC Ingatkan Perbaiki Manajemen dan Jangan Lagi Korbankan Nakes, Dirut Buka-bukan Masalah Jaspel

Ia menambahkan, aturan remunerasi rumah sakit memang maksimal 40 persen. Namun komponen remunerasi tidak hanya terdiri dari jaspel, tetapi juga mencakup pembayaran tenaga kontrak dan paruh waktu yang ditanggung rumah sakit.

“Pegawai PNS dan PPPK ditanggung APBD, sedangkan tenaga kontrak dan paruh waktu ditanggung rumah sakit. Jadi tidak bisa seluruhnya dialokasikan untuk jaspel karena rumah sakit juga masih membutuhkan anggaran untuk obat-obatan dan operasional lainnya,” terangnya.

Saat ini, lanjut Asrul, RSUP NTB terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar kondisi fiskal rumah sakit tetap sehat, pelayanan masyarakat berjalan maksimal, dan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap diperhatikan.

“Yang paling penting pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik dan rumah sakit bisa terus sehat secara keuangan,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *