HP Gaming Belasan Juta Dibuang ke Semak, Respons Kilat Polisi Gagalkan Aksi Maling di Lombok Utara

Lombok Utara, SIARPOST— Aksi pencurian yang menyasar barang elektronik bernilai tinggi di Kabupaten Lombok Utara berakhir tak seperti yang dibayangkan pelakunya. Bukannya berhasil membawa kabur hasil curian, pelaku justru diduga panik dan membuang sebuah handphone gaming mewah jenis Asus ROG Phone 08 ke semak-semak di pinggir jalan setelah mengetahui polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.

Insiden tersebut terjadi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (25/5/2026) sore, dan menjadi bukti bahwa respons cepat aparat berhasil menggagalkan upaya pencurian dalam waktu singkat.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 15.17 WITA. Saat itu, seorang remaja bernama Abi Mukti bersama rekannya, Akip, datang ke Toko Barracuda Pancing menggunakan sepeda motor Honda Beat Street untuk membeli umpan pancing.

Diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan handphone miliknya di dashboard depan motor yang terparkir di lokasi. Situasi parkiran yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah keluar dari toko. Nilai perangkat tersebut mencapai Rp11.040.000,” ujar IPTU Komang.

Begitu mengetahui barang berharganya raib, korban langsung meminjam telepon milik temannya untuk menghubungi ayahnya, Sastrawadi (44), yang kemudian segera melapor ke Polres Lombok Utara.

Laporan itu langsung direspons cepat. Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H., untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Tak hanya mengandalkan pemeriksaan tempat kejadian perkara, petugas juga menerapkan pelacakan digital dengan menghubungi nomor handphone korban yang hilang.

Strategi itu rupanya membuat pelaku diduga panik. Saat suara dering terdengar dari area pinggir jalan sekitar 100 meter dari lokasi pencurian, petugas menemukan handphone tersebut tergeletak di semak-semak.

“Saat nomor korban kami hubungi, terdengar suara dering dari arah pinggir jalan. Setelah dicek, handphone ditemukan dalam kondisi utuh. Dugaan kami, pelaku panik setelah mengetahui pergerakan petugas di lapangan,” ungkap Bripka Teguh.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Asus ROG Phone 08 lengkap dengan nomor IMEI untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Utara tengah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Polisi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP maupun Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *