AJI Mataram Sebut Somasi ke NTBSatu Bentuk Kriminalisasi Pers dan Ancaman Kebebasan Jurnalistik

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.

AJI menilai langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.

Somasi itu berkaitan dengan berita NTBSatu yang terbit pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi.”

Berita tersebut memuat jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam keterangan resminya, AJI Mataram menjelaskan bahwa informasi yang dimuat NTBSatu bersumber dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis bersama sejumlah wartawan lain sebelum persidangan berlangsung.

“JPU membenarkan bahwa Saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan,” tulis AJI Mataram dalam pernyataan sikapnya.

AJI juga menyebut, NTBSatu telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Aspidsus Kejati NTB terkait surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi. Selain itu, redaksi disebut telah membuka ruang klarifikasi dan menawarkan hak jawab kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan.

Pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam, disertai ancaman gugatan pidana dan perdata.

AJI Mataram menilai langkah itu tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut AJI, setiap sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui ancaman pidana maupun gugatan perdata.

“Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegas AJI Mataram.

Tak hanya itu, AJI juga menyoroti penggunaan Pasal 8 UU Pers dalam somasi yang diajukan. Menurut AJI, pasal tersebut sejatinya merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan dasar untuk menggugat kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *