“Yang terjadi justru banyak kawasan dibuka tetapi tidak dimanfaatkan sesuai tujuan izin PBPH,” katanya.
Aktivis lingkungan itu turut mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan kementerian terkait yang dinilai lamban mengambil tindakan meski berbagai dugaan pelanggaran disebut telah ditemukan dalam evaluasi aparat penegakan hukum kehutanan.
Ia meminta Menteri Kehutanan RI turun langsung mengevaluasi keberadaan PT AWB di kawasan Tambora, terutama karena kawasan tersebut kini sedang dipromosikan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.
“Kalau Tambora benar-benar mau dijaga sebagai kawasan penting dunia, maka seluruh aktivitas yang merusak hutan harus dihentikan,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Agro Wahana Bumi terkait berbagai tudingan tersebut. (Red).














