“Kalau benar ada praktik permintaan uang, atensi bulanan, sampai dugaan penyalahgunaan penahanan, ini sangat mencoreng institusi. Kanit tentu harus ikut bertanggung jawab terhadap tindakan anggotanya,” tegas Putu Surya.
Ia juga meminta Propam Polda Bali dan Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli dan intimidasi terhadap pelaku usaha tersebut.
Menurutnya, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak citra pariwisata Bali dan menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal, para oknum dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, penyalahgunaan wewenang, dugaan pungutan liar, hingga pelanggaran kode etik profesi Polri.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)














