MATARAM SIAR POST – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Bima senilai Rp27,4 miliar hingga kini belum diketahui secara pasti.
Laporan yang diajukan oleh Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada April 2026 tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang dapat diakses publik.
Dalam laporannya, BOM NTB meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 yang dikelola oleh KPU Kabupaten Bima.
Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Ketua BOM NTB sebelumnya menyebut terdapat dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta indikasi laporan fiktif pada sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Tahapan yang dipersoalkan meliputi persiapan penyelenggaraan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, tahapan pencalonan hingga distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain dana hibah Pilkada 2024, BOM NTB juga menyoroti penggunaan anggaran Pemilu 2023 yang sebelumnya pernah dilaporkan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Jika digabungkan, total anggaran yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp105 miliar.
Hingga akhir Mei 2026, belum ada informasi resmi mengenai status penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB terkait perkembangan laporan juga belum mendapatkan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan media belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah masuk sejak April lalu.
Mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar, masyarakat dinilai berhak mengetahui perkembangan penanganannya.
Sebelumnya, BOM NTB mendesak Kejati NTB untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 maupun anggaran Pemilu 2023 di lingkungan KPU Kabupaten Bima.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Kabupaten Bima maupun Kejati NTB terkait status laporan yang dilayangkan BOM NTB tersebut. Media ini telah meminta informasi kepada Kasi Penkum Kejati NTB dan ia mengatakan akan segera diupdate dan diinformasikan secepatnya. (Red)














