Selain memberikan kepastian hukum, pengembalian aset tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset sesuai fungsi dan peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).














