Jalur Pasokan Narkoba ke Lombok Utara Diputus, 70 Gram Shabu Dimusnahkan

Lombok Utara, SIARPOST – Perang melawan narkoba di Lombok Utara tidak lagi berhenti pada penangkapan pengguna. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Lombok Utara mulai mengubah pola pemberantasan dengan memburu mata rantai pasokan hingga keluar daerah. Hasilnya, jaringan yang diduga menjadi pemasok narkotika ke wilayah Lombok Utara berhasil diungkap hingga ke Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat hampir 70 gram yang digelar Polres Lombok Utara, Selasa (09/06/2026). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama Mei 2026 yang seluruhnya berkembang dari penyelidikan di wilayah Lombok Utara menuju daerah asal pasokan.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa strategi yang kini diterapkan tidak hanya fokus menangkap pengguna, melainkan menelusuri jalur distribusi hingga ke sumber barang.

“Baru berjalan lima bulan di tahun 2026, kami sudah mengungkap 27 perkara. Atas perintah Kapolres, kami memaksimalkan pengungkapan tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga bandar dan pengedar dengan mengejar langsung ke sumber barangnya,” ujarnya.

Pendekatan tersebut mulai menunjukkan hasil. Dari pengembangan kasus yang berawal di Kecamatan Kayangan dan Bayan, petugas berhasil mengungkap tersangka di Kota Mataram hingga Sambelia, Lombok Timur. Langkah ini dinilai penting karena mampu memutus aliran narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari tiga laporan polisi sepanjang Mei mencapai 71,73 gram shabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 69,97 gram dimusnahkan.

Jika diakumulasi dengan pemusnahan sebelumnya, sepanjang tahun 2026 Polres Lombok Utara telah memusnahkan total 106,06 gram shabu. Jumlah tersebut menjadi indikator bahwa upaya penindakan terus berjalan seiring meningkatnya pengungkapan kasus.

Data Satresnarkoba menunjukkan tren pengungkapan perkara juga mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 47 perkara, meningkat menjadi 51 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, sebanyak 27 perkara telah berhasil diungkap.

Namun, penindakan bukan satu-satunya strategi yang dijalankan. Di tengah upaya memburu jaringan pemasok, Polres Lombok Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi di tingkat desa.

Program kunjungan rutin ke desa-desa yang digagas Kapolres setiap hari Sabtu dimanfaatkan untuk mengampanyekan bahaya narkoba sekaligus mengajak masyarakat berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

AKP I Nyoman Diana menegaskan bahwa pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.

“Bagi masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur menjadi pecandu, jangan takut. Laporkan diri Anda ke kami atau langsung ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi. Negara telah menyiapkan wadah untuk memulihkan ketergantungan tersebut karena mereka adalah korban yang wajib diobati,” tegasnya.

Dengan strategi yang menyasar sumber pasokan sekaligus memperkuat edukasi masyarakat, Polres Lombok Utara berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mencegah munculnya generasi baru pengguna di wilayah Kabupaten Lombok Utara.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *