Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Jika terbukti tetap melakukan pembangunan tanpa izin yang dipersyaratkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan bangunan hingga pembongkaran.
Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, atau pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Jawab
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Bongancina Dewa Made Sariana memilih memberikan penjelasan secara langsung dan meminta awak media datang ke kantor desa.
“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














