Kasus Perusakan dan Pembakaran Saat Demo DPRD NTB Berakhir Damai, Kejari Mataram Hentikan Perkara 7 Tersangka

Program ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan mereka sehingga mampu kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.


Kejaksaan menilai pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.


Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga manfaat hukum dapat dirasakan baik oleh korban, pelaku, maupun masyarakat secara luas. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *