Sementara itu, seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi media menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, areal parkir Pura Batu Bolong merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, termasuk masyarakat yang beribadah di pura.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Bali, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, mekanisme penyewaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.
Publik berharap seluruh polemik yang berkembang dapat dibuka secara terang dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat, kesucian kawasan Pura Batu Bolong, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan aset maupun dana yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Catatan:
Seluruh informasi mengenai dugaan penyewaan lahan, aliran dana, maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)














