RJ Kasus Pembakaran DPRD NTB Diterapkan, RKC Desak Usut Aktor Intelektual: Siapa Dalang di Balik Terbakarnya Dokumen Penting?

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Mataram terhadap tujuh tersangka dalam kasus perusakan, pencurian, dan pembakaran saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi NTB pada 30 Agustus 2025 menuai beragam tanggapan.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan. Namun di sisi lain, muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Ketua Umum Rukun Keluarga Center (RKC), Is Karyanto, menilai penerapan Restorative Justice terhadap para tersangka dapat dipahami sepanjang telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat pertanyaan besar yang belum terjawab, yakni siapa aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa yang berujung pada terbakarnya Gedung DPRD NTB.

“Kalau pelaku lapangan sudah diberikan Restorative Justice karena memenuhi syarat, itu kewenangan Kejaksaan. Tetapi yang juga penting adalah mengungkap apakah ada aktor intelektual yang mengarahkan atau memanfaatkan situasi hingga gedung DPRD NTB terbakar,” kata Is Karyanto, Jumat (13/6/2026).

Menurut Is, kebakaran yang terjadi saat aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan fisik gedung dan hilangnya sejumlah barang inventaris.

Lebih dari itu, kebakaran juga berpotensi menyebabkan hilangnya berbagai dokumen penting yang tersimpan di lingkungan DPRD NTB.

“Yang menarik adalah ketika gedung DPRD terbakar, otomatis banyak berkas dan dokumen yang ikut terbakar. Ini perlu menjadi perhatian serius karena jangan sampai ada dokumen penting yang hilang dan tidak bisa lagi ditelusuri,” ujarnya.

Is mengatakan, selama beberapa tahun terakhir publik mengetahui adanya berbagai isu dan dugaan kasus korupsi yang menyeret nama anggota DPRD NTB maupun yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di lingkungan lembaga legislatif tersebut.

Karena itu, menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum memastikan tidak ada kaitan antara hilangnya dokumen akibat kebakaran dengan berbagai persoalan hukum yang pernah menjadi perhatian publik.

“Publik tentu bertanya-tanya. Apalagi dugaan kasus korupsi yang pernah mencuat di NTB bukan hal baru. Karena itu, perlu dipastikan apakah ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengawasan anggaran, perjalanan dinas, pokok pikiran dewan, atau persoalan lain yang ikut terdampak akibat kebakaran tersebut,” katanya.

Meski demikian, Is menegaskan pernyataan tersebut masih sebatas pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menegaskan bahwa terkait kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

“Terkait dengan hal tersebut, apakah ada aktor lain, mungkin itu lebih tepat ditanyakan kepada penyidik, dalam hal ini penyidik kepolisian karena kewenangan melakukan lidik dan sidik tindak pidana umum ada pada rekan-rekan penyidik Polri,” ujar Ida Made Oka Wijaya saat diwawancarai, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain atau adanya aktor intelektual, maka Kejaksaan akan menjalankan fungsi penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ada cukup bukti bahwa ada aktor intelektual tentu Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan fungsinya di bidang penuntutan tindak pidana umum secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mataram resmi menghentikan enam berkas perkara dengan tujuh tersangka melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Para tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian, pembakaran, dan perusakan barang saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD NTB pada 30 Agustus 2025.

Penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, permintaan maaf yang diterima oleh korban, serta komitmen para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain penghentian perkara, para tersangka juga akan mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *