BADUNG, BALI (SIAR POST) – Pengosongan sebuah villa mewah di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang melibatkan pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia, saat ini menjadi polemik dan semakin memanas.
Setelah muncul berbagai narasi di media sosial yang menuding adanya intimidasi dalam proses pengosongan, pihak yang memimpin penertiban, Gus Jarot, akhirnya memberikan klarifikasi dan membeberkan kronologi kejadian versi mereka.
Menurut Gus Jarot, sejumlah informasi yang beredar di ruang publik tidak menggambarkan fakta secara utuh. Ia menilai banyak tudingan muncul berdasarkan pengakuan sepihak tanpa verifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Publik harus mendapatkan informasi yang berimbang. Jangan sampai opini dibentuk hanya berdasarkan potongan video dan keterangan satu pihak saja,” ujar Gus Jarot.
Ia membantah keras tudingan adanya intimidasi terhadap anak di bawah umur yang disebut berada di dalam villa saat proses pengosongan berlangsung. Menurutnya, anak tersebut berada di dalam kamar dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan dirinya maupun tim yang melakukan penertiban.
“Tidak pernah ada ancaman terhadap anak. Tidak pernah ada kontak langsung. Narasi itu tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Gus Jarot juga menjelaskan terkait video yang memperlihatkan seseorang memegang balok kayu saat proses pengosongan. Potongan video tersebut sempat memicu berbagai asumsi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap penghuni villa.
Namun menurutnya, kayu tersebut merupakan pecahan pintu yang rusak ketika proses pembukaan dilakukan atas permintaan pemilik villa setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Saat pintu dibuka, dua ekor anjing langsung dilepas dan menyerang owner serta tim yang berada di lokasi. Secara spontan anggota tim mengambil pecahan kayu untuk melindungi diri. Setelah situasi terkendali, kayu itu langsung dilepaskan,” jelasnya.
Pihak pemilik villa juga menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari transaksi jual beli villa yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut mereka, pasangan WNA Rusia telah diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun hingga batas waktu yang disepakati pembayaran tidak juga dilakukan.
Meski demikian, pihak pembeli disebut justru meminta pengembalian uang muka (DP) secara penuh. Permintaan tersebut dinilai bertentangan dengan klausul perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak sejak awal transaksi.














