Tak Bayar Villa Hingga Jatuh Tempo, WNA Rusia Minta DP Dikembalikan Penuh; Dugaan Pelanggaran Keimigrasian dan Ketenagakerjaan Mencuat

Owner Villa memberikan klarifikasi kepada media. (Dok. Istimewa)

BADUNG BALI (SIAR POST) – Sengketa pengosongan villa di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang melibatkan pasangan warga negara asing (WNA) asal Rusia, kini berkembang ke arah yang lebih serius.

Selain persoalan transaksi jual beli villa yang disebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, muncul pula sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pihak imigrasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasangan WNA Rusia bernama Evgeny Dubinin dan Anna Dubina sebelumnya telah melakukan kesepakatan pembelian sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.

Namun hingga tenggat waktu pembayaran yang telah disepakati bersama, kewajiban pelunasan disebut tidak pernah diselesaikan.

Yang menjadi sorotan, setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pasangan tersebut justru meminta pengembalian dana uang muka atau down payment (DP) secara penuh kepada pemilik villa.

Pihak owner menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar karena bertentangan dengan isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

“Ketika batas waktu pembayaran terlewati dan kewajiban tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi yang sudah diatur dalam perjanjian. Tidak bisa kemudian meminta seluruh DP dikembalikan begitu saja,” ungkap sumber yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Di tengah sengketa tersebut, muncul pula dugaan adanya aktivitas ketenagakerjaan yang melibatkan beberapa warga Rusia lainnya.
Menurut keterangan sejumlah sumber, pasangan WNA tersebut diduga pernah mendatangkan tiga warga Rusia ke Indonesia dengan janji pekerjaan dan penghasilan tertentu.

Namun para pekerja tersebut disebut tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Setelah bekerja selama beberapa waktu, mereka dikabarkan dipulangkan tanpa menerima hak-hak yang dijanjikan.

Salah satu mantan pekerja disebut siap memberikan keterangan apabila ada pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penggunaan identitas karyawan lokal dalam pengajuan kredit kendaraan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama seorang mantan karyawan digunakan dalam proses pembiayaan kendaraan, sementara kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak WNA.

Akibatnya, tagihan dan risiko hukum justru membebani pihak yang namanya tercantum dalam kontrak pembiayaan.

Meski berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, kasus ini mulai menarik perhatian publik karena tidak lagi sekadar menyangkut sengketa jual beli properti, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keimigrasian, ketenagakerjaan asing, hingga persoalan administrasi pembiayaan.

Sejumlah pihak kini mendesak agar instansi terkait, termasuk Imigrasi dan aparat penegak hukum, melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *