Masyarakat Adat Bayan Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Buku Bank Soal ke Polda NTB


Selain menempuh langkah hukum, masyarakat adat Bayan juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun literatur resmi mengenai sejarah, budaya, tradisi, dan kehidupan masyarakat adat Bayan.


Raden Riko Agustian menilai selama ini masih banyak narasi maupun tulisan yang tidak akurat mengenai Bayan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.


“Kami berharap ada buku atau referensi resmi yang dapat menjadi rujukan tentang Bayan sehingga masyarakat luar memperoleh informasi yang objektif, berimbang, dan sesuai fakta,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat adat juga berkomitmen memperbanyak publikasi positif mengenai Bayan dengan melibatkan akademisi, peneliti, penulis, tokoh adat, dan generasi muda setempat.


Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai Bayan tidak lagi didominasi oleh sumber-sumber yang belum tentu memiliki dasar data dan fakta yang memadai.


Kecewa Disebut Hoaks dan Hasil AI
Dalam kesempatan yang sama, Papuk Bajang mengaku kecewa terhadap sejumlah pihak yang sejak awal menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, hasil editan digital, atau produk kecerdasan buatan (AI), tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.


Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut justru berpotensi memperkeruh suasana karena disampaikan sebelum adanya pemeriksaan terhadap bukti fisik yang kemudian berhasil ditemukan.


“Kami datang ke Polda sekaligus ingin menunjukkan bahwa ini bukan hoaks, bukan editan, dan bukan hasil AI. Fisik dokumennya ada dan telah ditemukan,” tegasnya.


Kronologi Kasus


8 Juni 2026: Informasi mengenai isi Buku Bank Soal mulai diterima dan beredar di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *