9 Juni 2026: Fisik Buku Bank Soal berhasil ditemukan melalui penelusuran bersama Polsek Bayan.
10 Juni 2026: Perwakilan masyarakat adat berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah.
10–14 Juni 2026: Koordinasi lanjutan dilakukan bersama aparat dan berbagai pihak terkait.
15 Juni 2026: Masyarakat Adat Bayan, Pemerintah Desa Bayan, dan unsur kelembagaan adat resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.
Masyarakat Adat Bayan berharap proses hukum yang kini berjalan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan maupun penerbitan materi tersebut.
Mereka juga berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap identitas budaya, kehormatan, dan nilai-nilai adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat Bayan secara turun-temurun. (Red).














