“Ada apa dengan Polresta Bandar Lampung?” ujar sumber tersebut dengan nada mempertanyakan proses penerbitan laporan kehilangan yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti.
Apabila dugaan dalam laporan polisi tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh persoalan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga. Peribahasa “air susu dibalas air tuba” menjadi ungkapan yang menggambarkan kekecewaan mendalam pelapor terhadap sosok yang selama ini dipercaya mengelola aset-aset miliknya.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga saat ini proses hukum masih berlangsung di Polda Bali dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan. (Red).














