Tawarkan Skema KPBU, Investor Jakarta Lirik PJU dan Pengolahan Sampah di Lombok Utara

LOMBOK UTARA, SIARPOST– Peluang percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali terbuka setelah investor asal Jakarta, PT MRS, menawarkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, mulai dari penerangan jalan umum (PJU) hingga pengelolaan sampah.

Owner PT MRS Jakarta, Dedy Hernando Yahya, mengatakan, pertemuannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU Sahabudin, Kepala Dinas Perhubungan M. Maret, serta Kabid Persampahan berlangsung dalam suasana yang sangat positif.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menunjukkan keterbukaan terhadap berbagai peluang kerja sama yang ditawarkan pihak swasta demi mempercepat pembangunan daerah.

“Pak Sekda merespons positif apa yang kami paparkan. Kami melihat ada kepedulian dan semangat untuk membangun Lombok Utara secara bersama-sama. Ini menjadi sinyal baik bagi dunia usaha untuk ikut berkontribusi,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, PT MRS pada prinsipnya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menentukan model kerja sama, baik melalui skema KPBU, pembelian biasa, maupun pola pembayaran bertahap. Yang terpenting, kata dia, kerja sama tersebut harus mengedepankan prinsip win-win solution.

Dedy menilai, dengan kondisi KLU yang masih membutuhkan banyak pembangunan dan keterbatasan anggaran daerah, skema KPBU menjadi salah satu solusi yang paling realistis untuk diterapkan saat ini.

“Kalau melihat kondisi Lombok Utara, kebutuhan pembangunannya masih banyak, sementara kemampuan anggaran tentu terbatas. Menurut saya, KPBU menjadi salah satu cara paling tepat untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

Tak hanya sektor penerangan jalan, PT MRS juga membuka peluang kerja sama dalam penanganan sampah. Menurut Dedy, teknologi yang dimiliki perusahaannya mampu mengolah sampah tanpa menimbulkan polusi udara dan menghasilkan residu yang aman.

Ia menyebut, volume sampah sekitar 10 ton per hari yang diperkirakan dihasilkan KLU masih tergolong kecil dibandingkan kapasitas pengolahan yang biasa ditangani perusahaan.

“Kalau sekitar 10 ton per hari, itu masih kecil bagi kami. Nanti mesin yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Yang pasti, sistem pengolahannya tidak memindahkan polusi sampah menjadi polusi udara,” jelasnya.

Hasil akhir dari pengolahan tersebut, lanjut Dedy, berupa fly ash yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan campuran semen, pembuatan batako, maupun paving block.

Terkait rencana pengembangan PJU di KLU yang membutuhkan sekitar 7.000 titik lampu jalan, Dedy menegaskan pihaknya siap apabila skema KPBU tersebut mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Kalau pemerintah pusat sudah memberikan dukungan dan jaminan terhadap program KPBU ini, tentu kami siap berinvestasi dan bekerja sama,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, menyambut positif paparan yang disampaikan PT MRS dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan dan Kabid Persampahan. Menurutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap setiap peluang kerja sama yang dapat mempercepat pembangunan daerah, terutama melalui skema yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi niat baik dari pihak perusahaan yang datang menawarkan konsep dan solusi pembangunan bagi Lombok Utara. Ini menunjukkan adanya kepedulian dan keinginan untuk membangun daerah secara bersama-sama. Tentu setiap tawaran kerja sama akan kami kaji sesuai regulasi dan kebutuhan daerah,” ujar Sahabudin.

Ia menegaskan, Pemkab Lombok Utara pada prinsipnya mendukung kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha selama memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam pengembangan PJU, pengelolaan sampah, maupun sektor pembangunan lainnya.

“Semangatnya adalah membangun Lombok Utara secara bersama-sama. Jika ada investor yang memiliki komitmen dan konsep yang baik untuk kemajuan daerah, tentu kami menyambutnya dengan terbuka dan positif,” tutupnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *