Tertib Usaha Masuk Sasaran Perda Baru, Satpol PP Lombok Utara Siap Tindak Pelanggaran

Lombok utara SIARPOST– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai memperkuat penegakan ketertiban usaha melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Aturan baru ini memberi kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Kepala Kesatuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok utara Totok Surya Saputra , menjelaskan bahwa dari 13 ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah tertib usaha. Meski proses perizinan berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Satpol PP memiliki peran dalam menegakkan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Perda Nomor 6 Tahun 2025 mengatur 13 ruang lingkup ketertiban, salah satunya tertib usaha. Secara teknis perizinan dan administrasi menjadi kewenangan OPD pengampu seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Namun apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda, Satpol PP dapat melakukan tindakan sesuai kewenangan yang diberikan,” ujar Totok Jumat 26/06/2026

Perda Nomor 6 Tahun 2025 disahkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan penataan wilayah di Kabupaten Lombok Utara.

Selain mengatur tertib usaha, regulasi tersebut juga mencakup 13 objek penertiban, mulai dari tata ruang, jalan dan angkutan jalan, sungai dan sempadan pantai, kawasan tanpa rokok, reklame, menara telekomunikasi, pelayanan kesehatan, hingga penanganan tuna sosial.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan mekanisme penegakan secara bertahap melalui sanksi administratif. Pelanggar akan diberikan surat peringatan sebelum dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Totok, keberadaan perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin tertib dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tetapi menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.

Melalui implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap sinergi antara Satpol PP, OPD teknis, aparat keamanan, dan masyarakat mampu mewujudkan ketertiban umum yang berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertata di daerah.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *