SIARPOST | Dua remaja putri diduga disekap selama 4 hari di dalam kamar hotel, dugaan tindak pidana pedagang perdagangan orang ini terungkap pada Rabu (24 Juni 2026) siang di Kendari.
Tersangka digiring langsung oleh petugas ke mapolresta Kendari. Tersangka ditangkap setelah diduga menyekap dua remaja putri yang masih dibawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat dan saat dilakukan penggerebekan tersangka dan kedua korban ditemukan di dalam hotel.
Dari pengakuan korban yang dikutip dari Kompas, mereka sudah disekap selama 4 hari dan dijual lewat aplikasi kencan.
Kedua korban disebut diancam menggunakan senjata tajam, kalau tidak menuruti kemauan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan bahwa mereka hanya kenal di salah satu aplikasi media sosial, kemudian diajak dan diperjualbelikan oleh pelaku yang diamankan Buser 77 tersebut.
Pasca kejadian kedua korban dalam pemeriksaan intensif Biro Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kendari. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun. (Red)
Sumber : Kompas.














