Sebagai terlapor, Yuni berharap penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur NTB mengenai alasan ketidakhadirannya dalam agenda Restorative Justice yang difasilitasi penyidik Polda NTB.
Penyidik juga sudah melakukan panggilan telpon kepada pengacara Miq Iqbal namun belum direspon.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut diketahui masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red).














