Ia juga menegaskan bahwa surat izin cerai yang digunakan dalam proses administrasi ASN merupakan dokumen resmi yang telah ditandatangani Bupati Bima dan diproses sesuai ketentuan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, Edy menyatakan hubungan dirinya dengan Yeyen hanya sebatas rekan kerja dan tidak pernah memiliki hubungan spesial sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun bukti hukum yang menyatakan telah terjadi perselingkuhan sebagaimana dugaan yang beredar. SIAR POST tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Red).














